Dimulai pada pertengahan tahun 1997 negara-negara ASEAN terpuruk oleh
krisis ekonomi regional yang disebabkan oleh depresiasi mata uangnya
terhadap dollar Amerika. Indonesia merupakan yang terparah diantara
semua negara di Asia. Krisis tersebut sudah merambah ke berbagai bidang,
seperti politik, moral, pendidikan, sains-tek, budaya, dan religi.
Pendekatan multidisipliner untuk menangani krisis masih sangat kurang,
mungkin karena egoisme sektoral yang kuat. Menyikapi krisis yang
berkembang sejumlah anak bangsa dengan ketetapan hati yang kuat
bergandeng tangan dan bergerak menyumbangkan tenaga dan fikirannya
melakukan aksi sosial di beberapa penjuru tanah air.
Menindak lanjuti aksinya, mereka kemudian menggagas entitas kepedulian
publik yang bisa bergerak secara sistematis. Maka pada 10 Desember 1999
lahirlah lembaga swadaya masyarakat yang bernama Pos Keadilan Peduli
Ummat (PKPU) dengan badan hukum yayasan. PKPU menisbahkan dirinya
sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial.
Pada 8 Oktober 2001, berdasarkan SK. Menteri Agama No 441 PKPU telah
ditetapkan sekaligus dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional
(LAZNAS). Hal itu membuktikan bahwa kepercayaan masyarakat kepada PKPU
semakin besar.
Seiring dengan meluasnya jangkauan kegiatan sosial yang terus
disalurkan ke berbagai lapisan masyarakat di seluruh penjuru Indonesia
serta besarnya dorongan masyarakat luas untuk bekerjasama dalam
memberdayakan bangsa, maka pada tahun 2004, PKPU bertekad untuk
membangun kemandirian rakyat Indonesia dengan memperluas lingkup
kerjanya sebagai Lembaga Kemanusiaan Nasional.
Kiprah PKPU sebagai pegiat kemanusiaan terukir jelas dalam
partisipasinya berdampingan dengan NGO internasional dari manca negara
mengatasi keadaan darurat tanggap bencana serta fase pembangunan kembali
bencana-bencana besar yang menimpa tanah air kita seperti gempa bumi
dan tsunami di Aceh, Yogyakarta, dan beberapa peristiwa lainnya.
Sebagai lembaga yang semakin kokoh dalam menangani isu-isu kemanusiaan
global maka tuntutan standarisasi kerja serta pengembangan program telah
mencambuk PKPU untuk mengedepankan peningkatan mutu program dan layanan
dengan menghasilkan kontribusi yang solutif bagi masyarakat. Tuntutan
tersebut dijawab dengan diterimanya PKPU sebagai ”NGO in Special
Consultative Status with the Economic and Social Council of the United
Nations” pada 21 Juli 2008, yang menuntut akuntabilitas kinerja
kemanusiaan secara periodik sebagai konsekuensi status yang disandang.
Kemudian pada tahun 2010, PKPU juga telah resmi terdaftar sebagai
Organisasi Sosial Nasional berdasarkan keputusan Menteri Sosial RI No
08/Huk/2010.
Dalam rangka melebarkan sayap untuk menjangkau masyarakat di
wilayah Solo Lembaga Kemanusiaan Nasional yang bergerak dibidang social
masyarakat, pendidikan, dan kesehatan, Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU)
resmi membuka Kantor Cabang Pembantu (KCP) Surakarta yang berlokasi
Jalan Letjen Suprapto No.15 Kelurahan Sumber Kec.Banjarsari Surakarta.
Pengumpulan Dana dan Bantuan Masyarakat
1. Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan Wakaf serta dana CSR Perusahaan
2. Dana Khusus bencana kemanusiaan
3. Pakaian, bahan makanan (sembako) dan obat-obatan.
4. Dana Hewan Kurban
Misi Penyelamatan Kemanusiaan
1. Daerah-daerah Bencana Alam dan Kemanusiaan
2. Daerah kritis dan minus
Rehabilitasi Kemanusiaan
1. Rehabilitasi fasilitas kesehatan dan air bersih
2. Rehabilitasi fasilitas pendidikan
3. Rehabilitasi fasilitas ibadah
4. Rehabilitasi fasilitas ekonomi
Pembangunan Masyarakat
1. Pemberdayaan ekonomi umat
2. Pendidikan alternatif
3. Pembangunan pelayanan kesehatan mandiri
4. Distribusi hewan kurban
Keseluruhan aktivitas tersebut kami dedikasikan pada umat dan rakyat Indonesia untuk bersama
" Menggugah Nurani Menebar Peduli "
Menggugah Nurani siapa saja, dimana saja dan kapan saja untuk Peduli
pada nasib sesama dalam amal ibadah yang nyata, "karena yang terbaik
diantara kita adalah yang paling besar kontribusinya terhadap sesama".
-
Yayasan LAZNAS PKPU No. 441 Th. 2001
-
UN REGISTER
-
ORSOSNAS
-
SK MENTERI KEUANGAN No. 177/PMK.04/2009
-
AKTA
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility
adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya)
perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen,
karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek
operasional perusahaan.
Untuk dapat memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat luas, maka Lembaga
Kemanusiaan Nasional PKPU dikelola secara amanah dan profesional oleh
tim manajemen yang handal, mereka itu adalah :
 |
Direktur Utama
Agung Notowiguno |
 |
Direktur Keuangan dan IT
Edi Nursantio |
 |
Direktur Penghimpunan
Wildhan Dewayana |
 |
Direktur Pendayagunaan
Tomy Hendrajati |
 |
Deputi SDM dan Layanan Pendukung
Rully Barlian Thamrin |
 |
Deputi Jaringan Aliansi Strategis
Sri Adi Bramasetia |
Disamping itu, PKPU didukung pula dengan relawan yang cepat dalam kerja serta tanggap dalam merespon tuntutan lapangan.
7 PROGRAM UNGGULAN PKPU
Program CBDRM (Community Based Disaster Risk Management)
Penanggulangan risiko bencana oleh komunitas merupakan upaya
pemandirian masyarakat dalam menghadapi risiko bencana yang kerap
dihadapi. Komunitas terlibat dan bertanggung jawab terhadap program
sejak perencanaan hingga pelaksanaan.
Partisipasi aktif masyarakat diharapkan akan mengurangi kerentanan dan
memperkuat kapasitas komunitas dalam penanggulangan bencana secara
swadaya. Dengan demikian menghindari ketergantungan komunitas pada pihak
eksternal.
PKPU menghadirkan program ini dalam rangka mengalihkan kesigapan
penanganan bencana dari para pegiat tanggap darurat bencana kepada
masyarakat potensi korban bencana. Dengan demikian tindakan penanganan
bencana akan lebih cepat dilakukan dan meminimalisir resiko dari potensi
bencana yang terjadi.
Ibu Sadar Gizi (BUDARZI)
Program Pondok Gizi Budarzi (PG Budarzi) merupakan program gizi
masyarakat yang berorientasi pada pemeliharaan kesehatan dan gizi
balita, pembangunan kesadaran masyarakat khususnya ibu untuk menerapkan
kaidah gizi dan kesehatan dalam menyusun menu keluarga khususnya balita,
mendampingi dan melayani serta memanfaatkan potensi lokal dalam upaya
meningkatkan dan memperbaiki status gizi masyarakat.
Program Komunitas Sehat
Terdiri dari Program Kesehatan Masyarakat Keliling Terpadu (PROSMILING
TERPADU) yaitu program layanan kesehatan keliling yang dilaksanakan
secara terpadu (berbagai program kesehatan di satukan dalam paket
bersama) dan dikemas secara populis, yang dilaksanakan secara cuma-cuma
bagi masyarakat fakir miskin yang tempat tinggalnya jauh dari akses
pelayanan kesehatan. Selain PROSMILING, PKPU memiliki program Klinik
Peduli yang didirikan di daerah-daerah minus dan bencana
Program Komunitas Hijau
Komunitas hijau atau green community adalah program pemberdayaan
masyarakat (community development) yang berorientasi pada perubahan
perilaku masyarakat dalam hidup bersih dan sehat serta perbaikan kondisi
lingkungan tempat tinggal. Program ini dilakukan di daerah miskin dan
membutuhkan perhatian berupa pendampingan kesehatan lingkungan.
PROSPEK
Program Sinergi Pemberdayaan Komunitas (PROSPEK) merupakan program
pemberdayaan ekonomi usaha kecil melalui kelompok. Masyarakat yang
menjadi sasaran dalam program ini adalah kelompok petani gurem,
peternak, pengrajin, pedagang kecil, tukang ojek dan nelayan. Masyarakat
dihimpun dalam Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) untuk mendapatkan
pelatihan dan pendampingan rutin. KSM, kemudian dihimpun dalam koperasi
yang dikelola oleh, dari dan untuk anggota.
Program Pendidikan Berbasis Potensi Masyarakat
Pendidikan berbasis potensi dan kearifan lokal. Dilaksanakan untuk
melengkapi pendidikan formal yang ada sehingga peserta didik diharapkan
memiliki motivasi, pengetahuan dan keterampilan untuk mengembangkan
daerahnya.
Voucher Yatim
Voucher Yatim Merupakan program filantropi dalam bentuk voucher belanja
untuk anak-anak yatim sehingga mereka dapat memilih barang yang sesuai
dengan kebutuhan sekaligus keinginan mereka.
Visi
Menjadi Lembaga Terpercaya Dalam Membangun Kemandirian.
Misi
Misi Kemanusiaan yang kami lakukan meliputi kegiatan :
1. Mendayagunakan program rescue, rehabilitasi dan pemberdayaan untuk mengembangkan kemandirian.
2. Mengembangkan kemitraan dengan masyarakat, perusahaan, pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat dalam dan luar negeri.
3. Memberikan pelayanan informasi, edukasi dan advokasi kepada masyarakat penerima manfaat (beneficiaries).
Secara harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang", "menyucikan", atau
"membersihkan". Sedangkan secara terminologi syari'ah, zakat merujuk
pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan
tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.
Krisis yang terjadi pada 1997 mempengaruhi kondisi perekonomian bangsa
dan rakyat Indonesia. Menyikapi krisis yang berkembang, 17 September
1998, sejumlah anak-anak muda yang enerjik melakukan aksi sosial
disebagian besar wilayah Indonesia.
Menindak lanjuti aksinya, mereka kemudian menggagas entitas kepedulian
publik yang bisa bergerak secara sistematis. Maka pada 10 Desember 1999
lahirlah lembaga sosial yang bernama Pos Keadilan Peduli Ummat.
Dalam perkembangannya, PKPU menyadari bahwa potensi dana ummat yang
berasal dari Zakat, Infaq dan Shadaqah sangat besar. Sebagai negara
berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia bisa mengoptimalkan dana
ZIS-nya untuk memberdayakan masyarakat miskin.
8 Oktober 2001, PKPU mendapat pengukuhan sebagai Lembaga Amil Zakat
Nasional sesuai dengan SK. Menteri Agama RI No 441. Hal itu membuktikan
bahwa kepercayaan masyarakat kepada PKPU semakin besar.
Pada hari Selasa, 22 Juli 2008, Lembaga Kemanusiaan Nasional PKPU telah
memperoleh register di PBB sebagai lembaga dengan status “Special
Consultative Status” dari Economic and Social Council (Ecosoc)