Salah satu bentuk nikmat Allah Swt untuk hamba-Nya adalah menjadikan
waktu-waktu dan musim-musim tertentu memiliki keutamaan yang tinggi
untuk beribadah dengan janji balasan pahala yang berlipat ganda. Hal
tersebut dimaknai sebagai wujud sifat Allah Yang Maha Pemurah dan Maha
Penyayang, khususnya untuk umat Nabi Muhammad Saw yang berumur sangat
pendek sebagaimana sabdanya: “Umur umatku ditetapkan antara 60 sampai 70 tahun, dan hanya sedikit dari mereka yang melewati batasan tersebut.” (Sunan Ibnu Majah, Kitab Al-Zuhd, Bab Al-Amal Wal-Ajal).
Dalam hal ini, manusia dengan karakteristik dirinya yang sangat lemah serta sering terjebak dengan perbuatan dosa dan kekhilafan sementara umurnya sangat pendek, diberikan kesempatan untuk melipatgandakan amal kebajikannya di waktu-waktu tersebut, seperti tahajud dan perbanyak berzikir pada sepertiga malam, membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat, berpuasa pada bulan suci Ramadandan dan diberi kesempatan untuk mendapatkan lailatulqadar yang lebih baik dari seribu bulan, menyembelih dan membagikan hewan qurban pada pada Hari Raya Idul Adha, dan lain-lainnya.
Berbicara tentang Hari Raya Qurban (Idul Adha) 1434 H. dan beribadah menyembelih hewan qurban, seyogyanya kita sedikit mengkaji hukum-hukum syariah yang terkait dengan ibadah tersebut sehingga menjadi lebih bermakna dan bernilai di sisi Allah Swt. Semoga Allah Swt mempermudah kita untuk memanfaatkan dengan maksimal waktu-waktu yang memiliki keutamaan yang tinggi untuk beribadah, dan membantu kita untuk menjaga ketaatan kepadanya dan melakukan ibadah dengan sebaik-baiknya. Amin.
Defenisi Al-Udhiyah (الأضØÙŠØ©) atau Hewan Qurban
Al-Khalil Al-Farahidy dalam kitabnya Al-‘Ain menyebutkan bahwa secara bahasa (etimologi) al-udhiyah adalah domba (al-syah) yang disembelih pada Idul Adha oleh umat Islam. Sedangkan definisinya secara terminologi syariah, Dr. Sa’ady Abu Habib dalam kitabnya Al-Qomus Al-Fiqhiy menyebutkan arti al-udhiyah sebagai hewan sembelihan tertentu pada waktu tertentu yang diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Sementara Abu Yahya Zakaria Al-Ansary Al-Syafi’i dalam bukunya Hasyiah Al-Jamal mendefenisikan al-udhiyah sebagai hewan sembelihan sejak waktu dhuha (setelah shalat ‘eid) pada hari al-nahar (10 Dzulhijah) hingga akhir hari al-tasyriq (13 Dzulhijah). Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa al-udhiyah adalah istilah bagi hewan ternak tertentu yang disembelih setelah selesai shalat Idul Adha pada 10 Dzulhijah hingga akhir 13 Dzulhijah (ayamul tasyriq) dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Hukum Berqurban
Imam Bukhari dalam kitab haditsnya meriwayatkan dari Al-Bara’ ra. menyatakan bahwa Rasulullah Saw.bersabda: “Kita memulai hari kita ini (10 Dzulhijah) dengan melaksanakan shalat (‘eid) kemudian kembali ke rumah dan menyembelih (hewan qurban). Barang siapa yang melakukan demikian maka telah sesuai dengan sunnah kita, tetapi yang menyembelih sebelum (shalat ‘eid) itu maka daging sembelihan tersebut hanyalah daging sembelihan biasa yang dipersembahkan untuk keluarganya, dan tidak dianggap sebagai daging sembelihan qurban.” (Sahih Al-Bukhary, Kitab Al-Adhahy, Bab Sunnah Al-Udhiyah).
Menjelaskan hadits ini, Imam Bukhari menukilkan perkataan sahabat Abdullah bin Umar ra. bahwa menyembelih hewan qurban hukumnya sunnah dan menjadi amal kebajikan (ma’ruf). Perkataan Abdullah bin Umar ra. dinukil untuk membantah pendapat sebagian ulama yang menyebutkan hukum menyembelih hewan qurban itu wajib.
Dalam hal ini, tidak tidak ada perbedaan para ulama bahwa menyembelih hewan qurban adalah bagian syariat agama ini, tetapi mereka berbeda pendapat tentang hukumnya apakah wajib atau sunnah. Para pengikut mazhab Syafi’i dan jumhur ulama mazhab yang lain menyebutkan bahwa hukum menyembelih hewan qurban adalah sunnah muakkadah ‘alal kifayah, artinya sunnah yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah Saw tetapi cukup (kifayah) jika telah ditunaikan oleh sebagian umat Islam.
Imam Abu Hanifah menghukuminya wajib bagi muslim yang muqim (tidak melakukan perjalanan/safar) dan berkecukupan. Imam Malik dan beberapa pembesar ulama lainnya juga menghukuminya sebagai ibadah yang wajib tanpa harus disyaratkan muqim. Imam Ahmad menghukuminya sebagai ibadah yang dianjurkan untuk dilaksanakan, dan meninggalkannya merupakan perbuatan yang makruh.
Terkait perbedaan para ulama mazhab tersebut di atas, patut disebutkan bahwa yang memilih ibadah qurban sebagai ibadah yang wajib untuk dilaksanakan berdalil dengan firman Allah Swt.: “Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah Swt.).” (QS. Al-Kautsar, ayat 2). Dalam hal ini, kata-kata perintah ‘berqurbanlah’ menunjukkan bahwa ibadah tersebut wajib untuk dilaksanakan.
Sementara, ulama mazhab yang menyebutkan ibadah menyembelih dan membagikan hewan qurban sebagai ibadah yang sunnah muakkadah dan hanya diwajibkan bagi umat Islam yang mampu berdalil dengan hadits Rasulullah Saw.: “Barangsiapa yang memiliki kemampuan dan keluasan (rezki) tetapi tidak berqurban, maka hendaklah dia tidak mendekati tempat-tempat sholat kita.” (HR. Ibnu Majah, Kitab Al-Adhahy (Al-Udhiyah), Bab Al-Adhahy Apakah Wajib atau Tidak).
Syarat-syarat Hewan Qurban
Syeikh Muhammad Al-Utsaimin dalam kitabnya Risalah Ahkamil Udhiyah menyebutkan enam syarat hewan ternak yang akan dijadikan sembelihan qurban, yaitu sebagai berikut:
1. Jenis hewan ternak yang berkaki empat (bahiimatul an’am), yaitu: onta, sapi, domba, dan kambing.
2. Telah mencapai ukuran umur tertentu, yaitu setengah tahun untuk jenis domba (al-dho’n), setahun untuk kambing (al-ma’iz), dua tahun untuk sapi (al-baqar), dan lima tahun untuk onta.
3. Bersih dari cacat yang menjadikan hewan ternak tersebut dilarang untuk dijadikan hewan sembelihan qurban seperti pincang, sakit, buta, dan hewan yang sangat kurus.
4. Sudah menjadi hak milik yang berqurban dan dalam hal ini tidak diperkenankan untuk berqurban dengan hewan hasil curian atau yang diperoleh dengan cara-cara yang tidak diperbolehkan.
5. Penyembelihan hewan qurban dilakukan pada waktu yang telah disyariatkan yaitu pada tanggal 10 Dzulhijah (setelah sholat ‘eidh) dan tiga hari tasyriq, yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijah.
Hal-hal yang Disunahkan dalam Berqurban
Rasulullah Saw. menyuruh kita untuk berqurban dengan binatang ternak yang gemuk dan sehat, serta melarang kita berqurban dengan binatang ternak yang kurus, terpotong telinganya, patah tanduknya, dan binatang yang buta (cacat). Selain itu Rasulullah Saw. juga menganjurkan kita untuk berqurban dengan binatang ternak yang putih bersih kulit dan bulunya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Darah hewan qurban yang putih bersih lebih saya sukai dari hewan qurban yang hitam.” (Musnad Imam Ahmad).
Keutamaan Ibadah Qurban
Ulama Islam terkemuka Syeikh Yusuf Al-Qaradawy menjelaskan bahwa sesuai sunah Rasulullah Saw daging dari seekor hewan qurban dibagi ke dalam tiga bagian, yaitu sepertiga diperuntukkan untuk yang berqurban dan keluarganya, sepertiganya untuk tetangga-tetangga yang membutuhkan, dan sepertiganya sisanya untuk faqir miskin. Dalam hal ini, pembagian daging hewan qurban bagi yang membutuhkan dimaknai sebagai wujud dari budaya untuk saling tolong dan saling bantu (takaful) yang menjadi salah satu spirit utama agama ini, yaitu untuk berbagi kebahagiaan dan menghidupkan al-ukhuwwah al-islamiyah.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra., Rasulullah Saw. bersabda: “Barangsiapa yang memasukkan kebahagiaan (idkhal al-surur) ke tengah sebuah keluarga dari kaum muslimin, maka tidak ada balasan yang pantas baginya kecuali syurga (al-jannah).” Dalam hal ini, sebagai ibadah sunnah muakkadah yang senantiasa dilakukan oleh Rasulullah Saw., ibadah qurban dapat kita manfaatkan sebagai sarana untuk memupuk persaudaraan antara sesama muslim.
Selain sebagai sarana untuk memupuk semangat persaudaraan, Rasulullah Saw. dalam sebuah haditsnya juga memotivasi umat Islam untuk menghidupkan ibadah qurban setiap momentum Idul Adha untuk mendapatkan keridhoan dari Allah Swt.: “Tidak ada perbuatan manusia yang paling disenangi oleh Allah Swt. pada yaumil nahar (10 Dzulhijjah) selain menyembelih hewan qurban. Bulu, kuku, dan tanduk hewan qurban tersebut akan mendampingi para pequrban pada hari qiamat nanti, sementara darahnya akan membersihkan jiwa-jiwa para pequrban sebelum jatuh menyirami bumi (pada saat disembelih).” Wallahu’alam bishowwab.
Dalam hal ini, manusia dengan karakteristik dirinya yang sangat lemah serta sering terjebak dengan perbuatan dosa dan kekhilafan sementara umurnya sangat pendek, diberikan kesempatan untuk melipatgandakan amal kebajikannya di waktu-waktu tersebut, seperti tahajud dan perbanyak berzikir pada sepertiga malam, membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat, berpuasa pada bulan suci Ramadandan dan diberi kesempatan untuk mendapatkan lailatulqadar yang lebih baik dari seribu bulan, menyembelih dan membagikan hewan qurban pada pada Hari Raya Idul Adha, dan lain-lainnya.
Berbicara tentang Hari Raya Qurban (Idul Adha) 1434 H. dan beribadah menyembelih hewan qurban, seyogyanya kita sedikit mengkaji hukum-hukum syariah yang terkait dengan ibadah tersebut sehingga menjadi lebih bermakna dan bernilai di sisi Allah Swt. Semoga Allah Swt mempermudah kita untuk memanfaatkan dengan maksimal waktu-waktu yang memiliki keutamaan yang tinggi untuk beribadah, dan membantu kita untuk menjaga ketaatan kepadanya dan melakukan ibadah dengan sebaik-baiknya. Amin.
Defenisi Al-Udhiyah (الأضØÙŠØ©) atau Hewan Qurban
Al-Khalil Al-Farahidy dalam kitabnya Al-‘Ain menyebutkan bahwa secara bahasa (etimologi) al-udhiyah adalah domba (al-syah) yang disembelih pada Idul Adha oleh umat Islam. Sedangkan definisinya secara terminologi syariah, Dr. Sa’ady Abu Habib dalam kitabnya Al-Qomus Al-Fiqhiy menyebutkan arti al-udhiyah sebagai hewan sembelihan tertentu pada waktu tertentu yang diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Sementara Abu Yahya Zakaria Al-Ansary Al-Syafi’i dalam bukunya Hasyiah Al-Jamal mendefenisikan al-udhiyah sebagai hewan sembelihan sejak waktu dhuha (setelah shalat ‘eid) pada hari al-nahar (10 Dzulhijah) hingga akhir hari al-tasyriq (13 Dzulhijah). Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa al-udhiyah adalah istilah bagi hewan ternak tertentu yang disembelih setelah selesai shalat Idul Adha pada 10 Dzulhijah hingga akhir 13 Dzulhijah (ayamul tasyriq) dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Hukum Berqurban
Imam Bukhari dalam kitab haditsnya meriwayatkan dari Al-Bara’ ra. menyatakan bahwa Rasulullah Saw.bersabda: “Kita memulai hari kita ini (10 Dzulhijah) dengan melaksanakan shalat (‘eid) kemudian kembali ke rumah dan menyembelih (hewan qurban). Barang siapa yang melakukan demikian maka telah sesuai dengan sunnah kita, tetapi yang menyembelih sebelum (shalat ‘eid) itu maka daging sembelihan tersebut hanyalah daging sembelihan biasa yang dipersembahkan untuk keluarganya, dan tidak dianggap sebagai daging sembelihan qurban.” (Sahih Al-Bukhary, Kitab Al-Adhahy, Bab Sunnah Al-Udhiyah).
Menjelaskan hadits ini, Imam Bukhari menukilkan perkataan sahabat Abdullah bin Umar ra. bahwa menyembelih hewan qurban hukumnya sunnah dan menjadi amal kebajikan (ma’ruf). Perkataan Abdullah bin Umar ra. dinukil untuk membantah pendapat sebagian ulama yang menyebutkan hukum menyembelih hewan qurban itu wajib.
Dalam hal ini, tidak tidak ada perbedaan para ulama bahwa menyembelih hewan qurban adalah bagian syariat agama ini, tetapi mereka berbeda pendapat tentang hukumnya apakah wajib atau sunnah. Para pengikut mazhab Syafi’i dan jumhur ulama mazhab yang lain menyebutkan bahwa hukum menyembelih hewan qurban adalah sunnah muakkadah ‘alal kifayah, artinya sunnah yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah Saw tetapi cukup (kifayah) jika telah ditunaikan oleh sebagian umat Islam.
Imam Abu Hanifah menghukuminya wajib bagi muslim yang muqim (tidak melakukan perjalanan/safar) dan berkecukupan. Imam Malik dan beberapa pembesar ulama lainnya juga menghukuminya sebagai ibadah yang wajib tanpa harus disyaratkan muqim. Imam Ahmad menghukuminya sebagai ibadah yang dianjurkan untuk dilaksanakan, dan meninggalkannya merupakan perbuatan yang makruh.
Terkait perbedaan para ulama mazhab tersebut di atas, patut disebutkan bahwa yang memilih ibadah qurban sebagai ibadah yang wajib untuk dilaksanakan berdalil dengan firman Allah Swt.: “Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah Swt.).” (QS. Al-Kautsar, ayat 2). Dalam hal ini, kata-kata perintah ‘berqurbanlah’ menunjukkan bahwa ibadah tersebut wajib untuk dilaksanakan.
Sementara, ulama mazhab yang menyebutkan ibadah menyembelih dan membagikan hewan qurban sebagai ibadah yang sunnah muakkadah dan hanya diwajibkan bagi umat Islam yang mampu berdalil dengan hadits Rasulullah Saw.: “Barangsiapa yang memiliki kemampuan dan keluasan (rezki) tetapi tidak berqurban, maka hendaklah dia tidak mendekati tempat-tempat sholat kita.” (HR. Ibnu Majah, Kitab Al-Adhahy (Al-Udhiyah), Bab Al-Adhahy Apakah Wajib atau Tidak).
Syarat-syarat Hewan Qurban
Syeikh Muhammad Al-Utsaimin dalam kitabnya Risalah Ahkamil Udhiyah menyebutkan enam syarat hewan ternak yang akan dijadikan sembelihan qurban, yaitu sebagai berikut:
1. Jenis hewan ternak yang berkaki empat (bahiimatul an’am), yaitu: onta, sapi, domba, dan kambing.
2. Telah mencapai ukuran umur tertentu, yaitu setengah tahun untuk jenis domba (al-dho’n), setahun untuk kambing (al-ma’iz), dua tahun untuk sapi (al-baqar), dan lima tahun untuk onta.
3. Bersih dari cacat yang menjadikan hewan ternak tersebut dilarang untuk dijadikan hewan sembelihan qurban seperti pincang, sakit, buta, dan hewan yang sangat kurus.
4. Sudah menjadi hak milik yang berqurban dan dalam hal ini tidak diperkenankan untuk berqurban dengan hewan hasil curian atau yang diperoleh dengan cara-cara yang tidak diperbolehkan.
5. Penyembelihan hewan qurban dilakukan pada waktu yang telah disyariatkan yaitu pada tanggal 10 Dzulhijah (setelah sholat ‘eidh) dan tiga hari tasyriq, yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijah.
Hal-hal yang Disunahkan dalam Berqurban
Rasulullah Saw. menyuruh kita untuk berqurban dengan binatang ternak yang gemuk dan sehat, serta melarang kita berqurban dengan binatang ternak yang kurus, terpotong telinganya, patah tanduknya, dan binatang yang buta (cacat). Selain itu Rasulullah Saw. juga menganjurkan kita untuk berqurban dengan binatang ternak yang putih bersih kulit dan bulunya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Darah hewan qurban yang putih bersih lebih saya sukai dari hewan qurban yang hitam.” (Musnad Imam Ahmad).
Keutamaan Ibadah Qurban
Ulama Islam terkemuka Syeikh Yusuf Al-Qaradawy menjelaskan bahwa sesuai sunah Rasulullah Saw daging dari seekor hewan qurban dibagi ke dalam tiga bagian, yaitu sepertiga diperuntukkan untuk yang berqurban dan keluarganya, sepertiganya untuk tetangga-tetangga yang membutuhkan, dan sepertiganya sisanya untuk faqir miskin. Dalam hal ini, pembagian daging hewan qurban bagi yang membutuhkan dimaknai sebagai wujud dari budaya untuk saling tolong dan saling bantu (takaful) yang menjadi salah satu spirit utama agama ini, yaitu untuk berbagi kebahagiaan dan menghidupkan al-ukhuwwah al-islamiyah.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra., Rasulullah Saw. bersabda: “Barangsiapa yang memasukkan kebahagiaan (idkhal al-surur) ke tengah sebuah keluarga dari kaum muslimin, maka tidak ada balasan yang pantas baginya kecuali syurga (al-jannah).” Dalam hal ini, sebagai ibadah sunnah muakkadah yang senantiasa dilakukan oleh Rasulullah Saw., ibadah qurban dapat kita manfaatkan sebagai sarana untuk memupuk persaudaraan antara sesama muslim.
Selain sebagai sarana untuk memupuk semangat persaudaraan, Rasulullah Saw. dalam sebuah haditsnya juga memotivasi umat Islam untuk menghidupkan ibadah qurban setiap momentum Idul Adha untuk mendapatkan keridhoan dari Allah Swt.: “Tidak ada perbuatan manusia yang paling disenangi oleh Allah Swt. pada yaumil nahar (10 Dzulhijjah) selain menyembelih hewan qurban. Bulu, kuku, dan tanduk hewan qurban tersebut akan mendampingi para pequrban pada hari qiamat nanti, sementara darahnya akan membersihkan jiwa-jiwa para pequrban sebelum jatuh menyirami bumi (pada saat disembelih).” Wallahu’alam bishowwab.
*) Rio Abu Hasanain, Lc, Dp.L, Staf Bidang Luar Negeri PKPU untuk Wilayah Timur Tengah.
Sebar Qurban PKPU Solo Call 0813 2613 1613 , 0271 - 738282
Office : Jl Letjen Suprapto No 15 Surakarta

0 komentar:
Posting Komentar